Hari /Tanggal : Senin, 01 Agustus 2022
WAKTU Berangkat : Pkl 08.30 WIB
Tiba di lokasi Pkl 09.00 WIB.
Mulai Pencarian Ular Pkl 09.00 WIB s/d 09.20 WIB ( +- 20 menit)
II. JENIS GIAT
Penangkapan dan evakuasi ular Koros. Ular Koros (Ptyas korros) adalah spesies ular tikus yang tersebar luas di Asia Tenggara. Nama umumnya dalam bahasa Inggris adalah Chinese Ratsnake atau Indo-chinese Ratsnake.
Panjang tubuh ular koros mencapai 120 cm. Tubuh bagian atas berwarna abu-abu, perak, atau kecokelatan, sedangkan sisi badan bagian bawah berwarna kekuningan. Bagian ekornya berwarna zaitun dengan tepian sisik berwarna kehitaman. Bagian bawah tubuhnya berwarna kuning pucat. Pada ular yang masih muda, terdapat belang-belang atau bintik-bintik berwarna keputihan di tubuhnya. Belang atau bintik putih tersebut memudar seiring dengan bertambahnya usianya. Ular koros merupakan salah satu ular yg tidak memiliki bisa(NON VENOM).
III. LOKASI
Di Rumah Ibu Ijah Hadijah (62 Thn) RT 008 RW 002 Desa Cilimus Kec. Cilimus Kab. Kuningan
IV. DASAR PENANGANAN /TINDAKAN :
Adanya Laporan dari Bpk Adang (34 Thn Tetangga ibu Ijah) bahwa ada ular masuk ke dalam rumah ibu Ijah Hadijah( 52 Thn ) melaporkan langsung ke kantor UPT. Damkar Satpol PP Kab. Kuningan (0232) 871113.
V. KRONOLOGIS KEJADIAN
Ketika hari minggu 31 juli 2022 sore hari ibu Ijah mendapat kabar di rumah tetangganya yang berhimpitan rumah dengannya terdapat ular namun ular itu hilang tidak di temukan dan di hari ini Senin 1 Agustus 2022 tepatnya sekitar pukul 08.00 wib ketika Ibu Ijah Hadijah sedang membereskan rumah melihat ada ular melingkar di dalam kardus di Rumahnya, kemudian ular itu lari ke arah Kursi ruang TV, dengan keadaan panik ibu Ijah Hadijah meminta tolong kepada tetangga bahwa dirumahnya terdapat ular, kemudian sekitar pukul 08.10 Wib Bpk Agus (tetangga/ibu ijah) melaporkan langsung keberadaan ular tersebut ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpolpp Kab Kuningan.
VI. TINDAKAN :
Dilakukan Rescue dan penangkapan ular oleh 3 anggota Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab. Kuningan dalam waktu +_ 20 menit.
VII. KORBAN GIGITAN :
– Nihil
VIII. ANCAMAN :
– Apabila Dibiarkan /tidak di Evakuasi (RESCUE)
dikhawatirkan dapat membahayakan keluarga penghuni rumah dan warga masyarakat yg berada di sekitar rumah tersebut.
-Dihimbau agar warga masyarakat jangan membiarkan tumpukan bahan bangunan,bekas sampah,atau membiarkan halaman rumah kotor dan lembab, karena akan mengundang ular masuk rumah dan lokasi halaman rumah.
IX. HAMBATAN :
-Nihil
Demikian, Dilaporkan dan disampaikan. Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab. Kuningan
Mh. Khadafi Mufti, S.Pd, M.Si.