LAPORAN GIAT (OPERASI TANGKAP TAWON)
Izin melaporkan pada :
Hari/tanggal : Jum’at 17 September 2021
WAKTU : Berangkat Pkl 16.45 WIB tiba di lokasi Pukul 16.55 WIB mulai OTT 17.00 WIB s/d 17.20 WIB ( +- 20 menit)
Jenis Giat dan Lokasi : Eksekusi Pemusnahan sarang tawon di pohon bambu di TPU dusun puhun RT 01 RW 03 Desa Sindangagung kecamatan Sindangagung Kab. Kuningan.
DASAR PENANGANAN /TINDAKAN :
Laporan adanya sarang Tawon dari : Bapak Ujang ( warga Desa Sindangagung ) yang di tujukan ke kantor UPT. Damkar Satpol PP Kab. Kuningan.
TINDAKAN :
Di Lakukan tindakan pemusnahan sarang tawon langsung ke TKP oleh Anggota Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab.Kuningan, sebanyak 3 orang anggota 1 Randis Damkar Kab. Kuningan .
( dalam waktu -+20 menit)
KORBAN SENGATAN LEBAH /TAWON
– NIHIL
ANCAMAN :
– Apabila Dibiarkan /tidak dimusnahkan dikhawatirkan dapat membahayakan warga masyarakat sekitar lokasi sarang tawon.
HAMBATAN : NIHIL
Demikian dilaporkan dan disampaikan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab. Kuningan
Mh. Khadafi Mufti, S.Pd, M.S
