*KEGIATAN PENGAMANAN, PENGAWASAN dan MONITORING *
1. KABUPATEN/KOTA : Kabupaten Kuningan
2. DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018 tetang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
2. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja Satpol PP Kab. Kuningan
3. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018 tetang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
3. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Minggu
Tanggal : 28 November 2021
Pukul : 07.00 Wib s/d Selesai
4. JENIS KEGIATAN :
Pengamanan, Pengawasan dan Monitoring Kegiatan PILKADES Serentak Tahun 2021 Kabupaten Kuningan
5. LOKASI :
78 Desa dari 29 Kecamatan se Kabupaten Kuningan
6. PERSONIL YANG TERLIBAT
*Tim Monitoring Pejabat Stuktural :
13 Personil
Tim Monitoring :
1. Randis R2 : 6 Personil
2. Randis R4 : 5 Personil
Pengamanan :
78 Personil di 78 Desa dari 29 Kecamatan
Jumlah 102 Personil Satpol PP
7. PELAKSANAAN KEGIATAN :
1. Petugas Pengamanan melakukan Pengamanan dan Pengawasan dilokasi PILKADES Serentak Tahun 2021 yang tersebar di 78 Desa dari 29 Kecamatan se-Kabupaten Kuningan, melaporkan hasil PILKADES sesuai format yang telah disediakan
2. Koordinasi dengan pihak Panitia Pilkades dan unsur pengamanan lainnya
3. Tim monitoring R2, R4 dan Tim Monitoring Pejabat stuktural melakukan monitoring dan pengawasan sesuai floting wilayah dalam rangka Penyelenggaraan Tibumtranmas
4. Mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dan Melaporkan setiap Kejadian atau tingkat kerawanan Potensi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perkembangan situasi di wilayah tugas Pengamanan dan Pengawasaan masing-masing penugasan kepada atasan Langsung atau Pimpinan
8. HASIL YANG DICAPAI :
Selama kegiatan berlangsung situasi aman tertib dan terkendali.
