(22/07/2025) Kuningan – Dalam rangka meminimasir tindak pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Penegakan Peraturan Perudang-undangan Daerah (Gakda) melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan terhadap aktivitas warga di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kuningan, Garawangi, Maleber, dan Cidahu.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari ini difokuskan pada upaya penertiban terhadap aktivitas warga yang diduga melakukan tindakan pelanggaran perda dan perkada. Kepala Bidang Gakda didampingi Kasi Binwasluh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan sadar hukum. (nr)