LAPORAN GIAT OTT (OPERASI TANGKAP TAWON) DI RUMAH WARGA DESA DUKUHDALEM KECAMATAN CIAWIGEBANG KABUPATEN KUNINGAN
I. Izin melaporkan pada :
Hari/tanggal : Selasa, 05 Desember 2023
Berangkat ke lokasi : Pkl. 18.32 WIB tiba di Lokasi Pkl. 18.56 WIB
Mulai OTT 19.35 WIB s/d 20.03 WIB (± 28 menit)
II. JENIS GIAT DAN LOKASI :
– GIAT :
Evakuasi sarang tawon jenis Fespa Avinis di atas rumah milik Ibu Nia Juanita binti Jumhana (42 thn).
– LOKASI :
Dusun Dukuh RT.10 RW.02 Desa Dukuhdalem Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
III. DASAR PENANGANAN /TINDAKAN :
– Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
– Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan – Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan;
-Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
-Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/SATPOLPP/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
-Adanya laporan sarang tawon atas dasar DUMAS (Pengaduan Masyarakat) dari :
Nama : Ibu Nia Juanita binti Jumhana.
Umur : 42 thn
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Dusun Dukuh RT.10 RW.02 Desa Dukuhdalem Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kuningan.
– 0232-871113
– 081322698881
IV. KRONOLOGI :
Menurut keterangan dari Ibu Nia Juanita binti Jumhana (Pemilik Rumah / 42thn). Disaat Ibu Nia sedang menjemur pakaian di lantai 2 rumahnya, terlihat ada sarang tawon di bawah genteng lantai 2. Dikarenakan khawatir akan membahayakan Ibu Nia dan keluarganya, Ibu Nia langsung melaporkan keberadaan sarang tawon tersebut ke call center kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan (0232)871113 / 081322698881 untuk minta bantuan mengeksekusi/memusnahkan sarang tawon tersebut.
V. TINDAKAN:
Dilakukan tindakan Evakuasi sarang tawon langsung ke TKP oleh Anggota piket regu 3( piket) UPT. Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab. Kuningan, sebanyak 4 anggota dan 1 Randis KR. 4 RR Damkar Kab. Kuningan,dalam waktu ± 28 menit.
VI. KORBAN SENGATAN LEBAH /TAWON :
– Nihil
VII. ANCAMAN :
Apabila dibiarkan/tidak dimusnahkan dikhawatirkan dapat membahayakan pemilik rumah, keluarga dan masyarakat yang beraktivitas disekitar sarang tawon tersebut.
VIII. HAMBATAN:
– Nihil
Demikian dilaporkan dan disampaikan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab. Kuningan
Andri Arga Kusumah, SE.