I.WAKTU KEGIATAN :
Izin melaporkan pada :
Hari/tanggal : Senin, 22 Juli 2024
Berangkat pukul 18.30 WIB
Tiba di Lokasi pukul 18.50 WIB.
Mulai OTT 19.00 WIB s/d 19.20 WIB (± 20 Menit).
II. JENIS GIAT DAN LOKASI :
– GIAT :
Evakuasi sarang tawon jenis Vespa Affinis yang bersarang ditiang Telkom di depan Rumah milik Ibu Acih Umi Asiyah
– LOKASI :
– Jl. Raya Desa Nanggerang RT 003 RW 001 Dusun Pahing Desa Nanggerang Kec. Jalaksana Kab. Kuningan
III. DASAR PENANGANAN /TINDAKAN :
– Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
– Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan – Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan
– Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/SATPOLPP/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
– Adanya laporan sarang tawon atas dasar DUMAS (Pengaduan Masyarakat) dari :
Nama : Bpk. Yayan Riyadi
Usia : 35thn
Pekerjaan : Sekdes Desa Nanggerang
Melapor ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kuningan.
– 0232871113
– 081322698881
IV. KRONOLOGI :
Menurut keterangan Bpk. Yayan Riyadi (35 Thn/Pemdes Desa Nanggerang) Awal diketahui sarang tawon Sekitar satu minggu lalu dari pemilik rumah a/n Ibu Acih (44thn/Guru PAUD) Ketika beliau sedang bersih bersih halaman rumah dan melihat ada tawon di tiang telkom persis di depan rumahnya Dikhawatirkan akan membahayakan keluarga dan warga sekitar, Ibu Acih langsung berkoordinasi dengan perangkat desa setempat selanjutnya Pihak Pemdes Setempat langsung melaporkan keberadaan sarang tawon tersebut ke call center kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan (0232)871113 / 081322698881 untuk minta bantuan mengeksekusi/memusnahkan.
V. TINDAKAN :
Dilakukan tindakan Evakuasi sarang tawon langsung ke TKP oleh Anggota piket regu 2 UPT. Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab. Kuningan, sebanyak 3 anggota dan 1 Randis KR. 4 RR Damkar Kab. Kuningan, dalam waktu ± 20 menit.
VI. KORBAN SENGATAN LEBAH /TAWON :
– Nihil
VII. ANCAMAN :
Apabila dibiarkan/tidak dimusnahkan dikhawatirkan dapat membahayakan warga yang beraktivitas didekat sarang tawon tersebut.
VIII. HAMBATAN :
– Nihil
Demikian dilaporkan dan disampaikan.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab. Kuningan.