LAPORAN GIAT (OPERASI TANGKAP TAWON)
Izin melaporkan pada :
Hari/tanggal : Rabu, 12 Oktober 2022
WAKTU : Berangkat Pkl 18.15 WIB tiba di lokasi Pukul 19.00 WIB mulai OTT 19.00 WIB s/d 19.30 WIB ( -+ 30 menit)
JENIS GIAT dan LOKASI
Pemusnahan sarang tawon di dekat lapang voly yang beralamat
Di RT 11 RW 04 Dusun Ciseureuh kec ciwaru Kab. Kuningan.
DASAR PENANGANAN /TINDAKAN :
Adanya laporan sarang Tawon dari Bpk. Asep Sarkamulloh (34thn) yang ditujukan langsung ke kantor UPT. Damkar Satpol PP Kab. Kuningan.
KRONOLOGI KEJADIAN:
Beberapa minggu ke belakang sodara Asep melihat sarang tawon di dekat lapang voly yang berdekatan dengan warung tempat warga setempat kumpul (nongkrong) di dekat rumahnya namun selain melihat Bpk Asep pun mendapat laporan dari beberapa warga untuk menangani sarangtawon tersebut untuk segera dilakukan tindakan / pembersihan karna di khawatirkan membahayakan warga terutama anak- anak yang sering bermain di dekat lapang dan warung tersebut lalu bpk Asep mencoba melaporkan keberadaan sarang tawon tersebut ke kantor upt Damkar di call center
0232 871113 untuk penanganan dan pembersihan Sarang tawon tersebut.
TINDAKAN Dilakukan tindakan pemusnahan pembersihan sarang tawon langsung ke Lokasi oleh Anggota Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab. Kuningan, sebanyak 3 anggota dan 1 Randis KR4 Damkar Kab. Kuningan .
( dalam waktu -+ 30 menit)
KORBAN SENGATAN LEBAH /TAWON :
– Nihil
ANCAMAN:
– Apabila dibiarkan /tidak dimusnahkan dikhawatirkan dapat membahayakan warga masyarakat sekitar lokasi sarang tawon.
HAMBATAN:
– Nihil