LAPORAN KEJADIAN KEBAKARAN
I. Izin melaporkan , pada :
Hari /tanggal : Minggu, 3 Oktober 2021
Waktu Kejadian : +- 12.00 WIB
Jenis dan Lokasi :
Rumah Tinggal seluas 5 x 12 = 60 m², milik Bpk Ragil (27 th) Buruh lepas
Alamat : Blok Binaloka Rw.01 Rt.01 desa Kaduela kec. Pasawahan kab. kuningan.
II. *KRONOLOGIS KEJADIAN *:
Menurut keterangan saksi mata an. Ibu Liana melianti (33th) Kadus Binabakti menerima laporan dari warga yang melintas kemudian saksi mengecek ke lokasi dan api sudah membesar kemudian memanggil warga sekitar untuk membantu memadamkan api saat kejadian rumah dalam keadaan kosong. Dengan menggunakan peralatan seadanya warga berusaha memadamkan api. Akan tetapi kebakaran semakin membesar. Pada pukul 12.35 Wib saksi melaporkan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab.Kuningan (0232) 871113. Kemudian pada pukul 12.40 Wib 4 anggota dan 1 randis Damkar dari anggota piket regu 2 langsung brangkat menuju Tkp. Tiba dilokasi pukul .13.45 wib (65 menit). di bantu warga, aparat Pemerintahan desa, anggota polsek Pasawahan, anggota koramil Pasawahan, anggota Satpol-PP BKO Pasawahan, api berhasil dipadamkan pada pukul 14.25 wib ( 40 menit ). Penyebab kebakaran di duga berasal dari Arus pendek listrik.
Rumah yang terbakar dihuni oleh 3 orang anggota keluarga yaitu : bpk Ragil, ibu Ragil, dan ke 1 orang anaknya.
Pemilik rumah memerlukan bantuan perbaikan rumah, makanan, obat_obatan dan lainnya..
III. TOTAL KERUGIAN :
-. Bangunan 5×12 = 60 m² x @ Rp. 1.500.000/m² = Rp. 90.000.000
– Tv tabung, Kulkas, Mesin cuci, lemari, kursi dan alat-alat rumah tangga lainya : -+ Rp. 15.000.000
TOTAL KERUGIAN : -+ Rp. 105.000.000
IV. KORBAN JIWA/LUKA :
-Nihil
*V. Batas wilayah TKP :
Sebelah barat : Rumah milik Ibu. Tini
Sebelah timur : Rumah milik ibu Lia
Sebelah utara : Rumah milik ibu Ani
Sebelah timur : Rumah milik Bpk. Lili
VI. CATATAN :
1. Untuk warga masyarat yang tempat tinggalnya dijadikan tenpat usaha, agar waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, serta agar menyediakan sistem proteksi kebakaran, seperti : Apar, Tandon air dll.
2. Agar Pemerintahan Desa setempat, melakukan pengawasan terhadap segala jenis usaha warga di lingkungannya masing-masing yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran.
3. Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232)871113. Layanan Gratis /tidak dipungut biaya apapun.